Wednesday, January 29, 2014

SELAMAT DATANG KURIKULUM 2013


MENYAMBUT KURIKULUM 2013
Oleh:
YAYAT DIMYATI
(Staf Guru MTs. Al-Munawwar Gegempalan)

Setelah pembahasan yang cukup alot akhirnya 27 Mei 2013 DPR menyetujui Kurikulum 2013 yang secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 15 Juli 2013. Anggaran kurikulum yang pada awalnya 2,4 trilyun menjadi Rp 829 milyar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas habis jumlah sekolah sasaran kurikulum 2013 baik jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Awalnya pihak kementerian menetapkan sekitar 32.295 sekolah tapi kemudian dikurangi menjadi 6.410 sekolah dan saat ini berkurang lagi menjadi 6.325 sekolah. Sekolah yang diprioritaskan menjadi sasaran pelaksanaan kurikulum 2013 adalah
sekolah eks RSBI dan yang terakreditasi A yang dinilai memiliki SDM dan infrastuktur yang memadai. Walau demikian, ke depan kurikulum 2013 harus bisa diimplementasikan untuk semua sekolah.
Dalam perjalanannya, Indonesia sudah 11 (sebelas) kali melakukan pengembangan kurikulum, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan 2013. Tema kurikulum 2013 adalah “kurikulum yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif  melalui penguatan  sikap, keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi.” Kurikulum 2013 diimplementasikan secara bertahap dan terbatas. Bertahap maksudnya dilaksanakan pada kelas-kelas tertentu pada setiap jenjang melaksanakan kurikulum 2013. Dan terbatas maksudnya sekolah sasarannya terbatas. Pada tahun ini kurikulum 2013 diimplementasikan pada Kelas I dan IV SD/MI, kelas VII SMP/MTs, dan kelas X SMA/MA. Tahun 2015 ditargetkan semua sekolah memberlakukan kurikulum 2013.
Pasal 1 ayat 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan (heart of education). Negara-negara maju rata-rata memiliki kurikulum pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan, dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Ciri khas sebuah lembaga pendidikan tidak lepas dari kurikulum yang dijalankannya.
Berbagai kritik terhadap kurikulum 2006 atau KTSP mencoba disikapi dan diakomodir dengan lahirnya kurikulum 2013. Kritik-kritik tersebut antara lain, mata pelajaran yang terlalu banyak, kurang relevan dengan kebutuhan dan pola berpikir peserta didik, sudah kurang sesuai dengan tuntutan zaman, terlalu menekankan aspek kognitif sementara aspek afektif dan psikomotornya kurang diperhatikan. Oleh karena itu, pada kurikulum 2013, ada penyederhanaan mata pelajaran. Mata pelajaran TIK tidak lagi menjadi mata pelajaran tersendiri tetapi menjadi alat (tool) bagi guru dalam menyajikan materi pembelajaran. Mata Mulok bahasa daerah juga digabungkan pada mata pelajaran seni, budaya, dan prakarya. Tapi pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum sekolah karena struktur kurikulum yang disusun pemerintah merupakan kurikulum minimal.
Rendahnya kompetensi guru dalam mengimplementasikan KTSP juga menjadi salah satu bahan sorotan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada KTSP sekolah/ guru diberikan kebebasan untuk menyusun silabus dan RPP sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah, tapi dalam kenyataannya tidak semua guru memiliki kompetensi dan komitmen untuk menyusun silabus dan RPP. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah jika memang kompetensi gurunya yang rendah, mengapa kurikulumnya yang harus diubah? Bukan kompetensi gurunya yang ditingkatkan. Guru adalah ujung tombak implementasi kurikulum. Sebaik apapun kurikulumnya, sangat tergantung kepada kompetensi dan komitmen gurunya karena kurikulum dalam artian sebuah dokumen tidak bisa berkontribusi banyak terhadap terhadap peningkatan mutu pendidikan jika tidak dioperasionalkan oleh guru.
Fakta di lapangan memang ada guru yang sejak dia mengajar sampai dengan pensiun sangat jarang bahkan sama sekali tidak pernah mendapatkan pelatihan sehingga kompetensinya tidak pernah diupgrade. Akibatnya, kompetensi, pola pikir, dan strategi mengajarnya tidak meningkat. Penulis melihat sebenarnya sudah ada upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program antara lain melalui pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tetapi mungkin belum bisa menjangkau semua guru karena keterbatasan anggaran. Selain itu, program yang dilaksanakan juga masih bersifat temporer melalui blockgrant, kurang berkelanjutan, dan kurang dikontrol dengan baik sehingga ketika dana blockgrant habis, maka kegiatan KKG/MGMP menjadi relatif vakum kembali.
Pengembangan kurikulum diperlukan untuk menyikapi berbagai tantangan baik internal maupun eskternal. Tantangan internal meliputi pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya yang berkaitan dengan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Keempat standar tersebut terkait dengan kurikulum. Sementara keempat SNP lainnya seperti; standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar penilaian pendidikan saat ini juga tengah ditingkatkan melalui program-program lain.
Bonus demografi Indonesia dimana pada tahun 2020-2035 Indonesia akan memiliki penduduk yang berusia produktif juga perlu mendapatkan perhatian khususnya mempersiapkan pendidikan yang berkualitas bagi generasi  masa depan Indonesia. Selain itu, Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai masalah sosial-kebangsaan seperti rendahnya daya saing, korupsi, kemiskinan, pengangguran, tawuran, konflik SARA, penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Semua masalah tersebut perlu diatasi melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Tantangan eksternal antara lain, perkembangan IPTEK, globalisasi, hasil survei lembaga-lembaga internasional tentang kualitas pendidikan Indonesia yang masih rendah menjadikan kita harus terus berbenah diri supaya Indonesia bisa bersaing, tidak terus tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan PISA (Program for International Student Assessment) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA yang hanya menduduki peringkat empat besar dari bawah. Penyebab capaian yang rendah ini antara lain adalah karena banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat di kurikulum Indonesia.
Struktur Kurikulum 2013
Pada draft Kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Struktur kurikulum 2013 sebagai berikut:
A.    Struktur Kurikulum SD/MI

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A






1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
 Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
 Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B






1.
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal)*
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kegiatan Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:
-          Pramuka (Wajib)
-          UKS
-          PMR
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

B.     Struktur Kurikulum SMP/MTs



MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan(termasuk muatan lokal)
3
3
3
3.
Prakarya(termasuk muatan lokal)
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38

Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah

Ekstra Kurikuler SMP/MTs antara lain:
-          Pramuka (Wajib)
-          OSIS
-          UKS
-          PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Seni Budaya dan Prakarya menjadi dua mata pelajaran yang terpisah. Untuk seni budaya, didalamnya terdapat pilihan yang disesuaikan dengan minat siswa dan kesiapan satuan pendidik dalam melaksanakannya.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX.  Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.

C.    Struktur Kurikulum SMA/MA

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal)

3

3

3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
42
44
44
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
C. Kelompok Peminatan



Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-ilmuSosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihandan Pendalaman




Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu
66
76
76
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
42
44
44
Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit.

Kedudukan Bahasa Daerah dan Seni Budaya
Dalam struktur Kurikulum 2013 dikenal ada kelompok mata pelajaran A dan B. Kelompok mata pelajaran A adalah kelompok mata pelajaran yang konten mata pelajarannya sepenuhnya ditetapkan di tingkat nasional sebagai konten minimal yang dipelajari peserta didik di seluruh Indonesia. Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang sebagian konten mata pelajarannya ditetapkan di tingkat nasional dan sebagian konten ditetapkan di tingkat daerah serta sekolah. Oleh karena itu dalam struktur Kurikulum 2013 tidak tercantum nama mata pelajaran muatan lokal tetapi disebutkan bahwa konten muatan lokal menjadi bagian dari mata pelajaran kelompok B (seni budaya dan prakarya di SD/MI;  seni budaya; pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; prakarya untuk SMP/MTs dan SMA/MA, SMK/MAK) dan bahasa daerah dapat dikembangkan menjadi konten muatan lokal.
Bahasa daerah adalah salah satu hasil budaya yang berupa kebudayaan non-fisik dan merupakan keberagaman bangsa Indonesia dalam bidang bahasa. Pada saat sekarang Indonesia memiliki tidak kurang dari 546 bahasa daerah. Bahasa daerah berada di wilayah administratif provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 merekomendasikan konten pendidikan bahasa daerah menjadi konten kurikulum tingkat daerah untuk mata pelajaran seni budaya. Konten mata pelajaran seni budaya adalah konten hail kebudayaan yang bersifat non-fisik. Secara empirik, penggunaan bahasa selalu terkait dengan komunikasi mengenai hasil-hasil kebudayaan yang non-fisik dan fisik yang dihasilkan oleh suatu budaya. Oleh karena itu posisi pendidikan bahasa daerah sebagai konten muatan lokal dalam mata pelajaran seni budaya akan menjadikan pembelajaran bahasa daerah penuh makna bagi kehidupan peserta didik sehari-hari.
Kurikulum Tingkat Daerah dan Kewenangan Pengembangan Bahasa Daerah
Sejalan dengan kenyataan bahwa bahasa-bahasa daerah berada di wilayah administratif pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten), Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah dalam Permendagri No.40 Tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut, Pasal 2 ayat (b) disebutkan bahwa kepala daerah bertugas melaksanakan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sumber utama pembentukan kosakata bahasa Indonesia.  
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi:
         Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
         Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan seni budaya
Pada kurikulum 2013 dikenal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial.
Pelatihan Guru dan Pengadaan Buku
Mengingat waktu yang sangat sempit, Kemdikbud harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan implementasi kurikulum 2013. Hal yang sangat mendesak adalah pelatihan guru dan penyiapan buku pegangan guru dan siswa. Pelaksanaan pelatihan guru yang yang direncanakan berjalan sejak April terbengkalai karena alotnya pembahasan kurikulum 2013 antara pemerintah dengan DPR. Guru yang dilatih pun harus diprioritaskan adalah guru di kelas yang akan melaksanakan kurikulum 2013 seperti guru kelas I, IV, VII, dan X.
Menyongsong kurikulum 2013 Kemdikbud akan melaksanakan pelatihan bagi guru. Alurnya antara lain; menyiapkan pelatih nasional, pelatih daerah, dan guru inti yang akan diberdayakan di KKG dan MGMP. Para pelatih tersebut berasal dari dosen, widyaiswara, pengawas, kepala sekolah, dan guru yang dinilai layak untuk menjadi pelatih. Sebenarnya pelatihan dengan waktu yang singkat tidak bisa terlalu diharapkan guru langsung menguasai seluruh substansi kurikulum 2013. Oleh karena itu, pelatihan-pelatihan tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan pembinaan-pembinaan yang berkelanjutan dari Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan sebagainya.
Pengadaan buku-buku untuk kurikulum 2013 juga perlu mendapatkan prioritas karena buku-buku tersebut akan digunakan oleh guru dan siswa. Oleh karena itu, buku-buku tersebut harus sampai di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran kurikulum 2013 sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Buku untuk kurikulum 2013 terdiri dari Buku Pegangan Guru dan Buku Pegangan Siswa. Buku Pegangan Guru dilengkapi dengan pedoman proses pembelajaran, pedoman penilaian, pedoman pelaksanaan remedial, materi pengayaan, pedoman interaksi guru, siswa dan orang tua.
Saat ini tahun pelajaran baru sudah di depan mata. Daripada terus mempersoalkan urgensi dan relevansi perubahan kurikulum yang telah banyak menguras banyak energi dan waktu, lebih baik para pendidik menyiapkan diri untuk melaksanakannya. Kita berpikir positif saja kepada Kemdikbud bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ketika ada kekurangan dalam implementasinya, mari bersama-sama mencari jalan keluarnya supaya kurikulum baru ini bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Selamat Datang Kurikulum 2013!!

No comments:

Post a Comment