MENYAMBUT
KURIKULUM 2013
Oleh:
YAYAT DIMYATI
(Staf Guru MTs. Al-Munawwar Gegempalan)
Setelah pembahasan yang cukup alot akhirnya 27 Mei 2013 DPR menyetujui
Kurikulum 2013 yang secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 15 Juli 2013.
Anggaran kurikulum yang pada awalnya 2,4 trilyun menjadi Rp 829 milyar. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas habis jumlah sekolah sasaran
kurikulum 2013 baik jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Awalnya pihak kementerian menetapkan sekitar 32.295 sekolah tapi kemudian
dikurangi menjadi 6.410 sekolah dan saat ini berkurang lagi menjadi 6.325
sekolah. Sekolah
yang diprioritaskan menjadi sasaran pelaksanaan kurikulum 2013 adalah
sekolah
eks RSBI dan yang terakreditasi A yang dinilai memiliki SDM dan infrastuktur
yang memadai. Walau demikian, ke depan kurikulum 2013 harus bisa
diimplementasikan untuk semua sekolah.
Dalam
perjalanannya, Indonesia sudah 11 (sebelas) kali melakukan pengembangan
kurikulum, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004,
2006, dan 2013. Tema kurikulum 2013 adalah “kurikulum
yang dapat menghasilkan insan Indonesia
yang produktif, kreatif,
inovatif, afektif
melalui penguatan sikap, keterampilan, dan Pengetahuan yang
terintegrasi.” Kurikulum 2013 diimplementasikan secara
bertahap dan terbatas. Bertahap maksudnya dilaksanakan pada kelas-kelas
tertentu pada setiap jenjang melaksanakan kurikulum 2013. Dan terbatas
maksudnya sekolah sasarannya terbatas. Pada tahun ini kurikulum 2013
diimplementasikan pada Kelas I dan IV SD/MI, kelas VII SMP/MTs, dan kelas X
SMA/MA. Tahun 2015 ditargetkan semua sekolah memberlakukan kurikulum 2013.
Pasal 1
ayat 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan (heart of education). Negara-negara maju rata-rata memiliki
kurikulum pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan, dan selalu
mengikuti perkembangan zaman. Ciri khas sebuah lembaga pendidikan tidak lepas
dari kurikulum yang dijalankannya.
Berbagai
kritik terhadap kurikulum 2006 atau KTSP mencoba disikapi dan diakomodir dengan
lahirnya kurikulum 2013. Kritik-kritik tersebut antara lain, mata pelajaran yang
terlalu banyak, kurang relevan dengan kebutuhan dan pola berpikir peserta
didik, sudah kurang sesuai dengan tuntutan zaman, terlalu menekankan aspek
kognitif sementara aspek afektif dan psikomotornya kurang diperhatikan. Oleh
karena itu, pada kurikulum 2013, ada penyederhanaan mata pelajaran. Mata
pelajaran TIK tidak lagi menjadi mata pelajaran tersendiri tetapi menjadi alat (tool) bagi guru dalam menyajikan materi
pembelajaran. Mata Mulok bahasa daerah juga digabungkan pada mata pelajaran
seni, budaya, dan prakarya. Tapi pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada
sekolah untuk mengembangkan kurikulum sekolah karena struktur kurikulum yang
disusun pemerintah merupakan kurikulum minimal.
Rendahnya
kompetensi guru dalam mengimplementasikan KTSP juga menjadi salah satu bahan
sorotan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada KTSP sekolah/ guru diberikan
kebebasan untuk menyusun silabus dan RPP sesuai dengan situasi dan kondisi
masing-masing sekolah, tapi dalam kenyataannya tidak semua guru memiliki kompetensi
dan komitmen untuk menyusun silabus dan RPP. Kemudian pertanyaan yang muncul
adalah jika memang kompetensi gurunya yang rendah, mengapa kurikulumnya yang
harus diubah? Bukan kompetensi gurunya yang ditingkatkan. Guru adalah ujung
tombak implementasi kurikulum. Sebaik apapun kurikulumnya, sangat tergantung
kepada kompetensi dan komitmen gurunya karena kurikulum dalam artian sebuah
dokumen tidak bisa berkontribusi banyak terhadap terhadap peningkatan mutu
pendidikan jika tidak dioperasionalkan oleh guru.
Fakta di
lapangan memang ada guru yang sejak dia mengajar sampai dengan pensiun sangat
jarang bahkan sama sekali tidak pernah mendapatkan pelatihan sehingga
kompetensinya tidak pernah diupgrade. Akibatnya,
kompetensi, pola pikir, dan strategi mengajarnya tidak meningkat. Penulis
melihat sebenarnya sudah ada upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi
guru melalui berbagai program antara lain melalui pemberdayaan Kelompok Kerja
Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tetapi mungkin belum bisa
menjangkau semua guru karena keterbatasan anggaran. Selain itu, program yang
dilaksanakan juga masih bersifat temporer melalui blockgrant, kurang berkelanjutan, dan kurang dikontrol dengan baik sehingga
ketika dana blockgrant habis, maka
kegiatan KKG/MGMP menjadi relatif vakum kembali.
Pengembangan
kurikulum diperlukan untuk menyikapi berbagai tantangan baik internal maupun
eskternal. Tantangan internal meliputi pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan (SNP) khususnya yang berkaitan dengan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Kompetensi Kelulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Keempat standar
tersebut terkait dengan kurikulum. Sementara keempat SNP lainnya seperti;
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana
dan prasarana, dan standar penilaian pendidikan saat ini juga tengah
ditingkatkan melalui program-program lain.
Bonus
demografi Indonesia dimana pada tahun 2020-2035 Indonesia akan memiliki penduduk
yang berusia produktif juga perlu mendapatkan perhatian khususnya mempersiapkan
pendidikan yang berkualitas bagi generasi masa depan Indonesia. Selain itu, Indonesia
saat ini dihadapkan pada berbagai masalah sosial-kebangsaan seperti rendahnya
daya saing, korupsi, kemiskinan, pengangguran, tawuran, konflik SARA,
penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.
Semua masalah tersebut perlu diatasi melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Tantangan
eksternal antara lain, perkembangan IPTEK, globalisasi, hasil survei
lembaga-lembaga internasional tentang kualitas pendidikan Indonesia yang masih
rendah menjadikan kita harus terus berbenah diri supaya Indonesia bisa
bersaing, tidak terus tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International TIMSS (Trends in International Mathematics and
Science Study) dan PISA (Program for
International Student Assessment) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian
anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang
dikeluarkan TIMSS dan PISA yang hanya menduduki peringkat empat besar dari bawah.
Penyebab capaian yang rendah ini antara lain adalah karena banyaknya materi uji
yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat di kurikulum Indonesia.
Struktur Kurikulum 2013
Pada draft Kurikulum 2013 yang
dikeluarkan oleh Kemdikbud, Struktur kurikulum 2013 sebagai berikut:
A. Struktur Kurikulum
SD/MI
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal)*
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
|
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kegiatan
Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:
-
Pramuka
(Wajib)
-
UKS
-
PMR
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi
kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah
mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS
didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS
dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk
kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA
dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada
untuk kelas IV, V dan VI.
Beban Belajar
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama
satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32,
34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
B. Struktur
Kurikulum SMP/MTs
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni
Budaya (termasuk muatan lokal)*
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan(termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya(termasuk muatan
lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu
Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
|
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa
Daerah
Ekstra Kurikuler SMP/MTs antara lain:
-
Pramuka (Wajib)
-
OSIS
-
UKS
-
PMR
Kelompok A adalah mata pelajaran
yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif
sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek
afektif dan psikomotor. Seni Budaya dan Prakarya menjadi dua mata pelajaran
yang terpisah. Untuk seni budaya, didalamnya terdapat pilihan yang disesuaikan
dengan minat siswa dan kesiapan satuan pendidik dalam melaksanakannya.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai
mata pelajaran integrative science
dan integrative social studies, bukan
sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi
aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu,
dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial
dan alam.Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang
bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di
bidang ekonomi dalam ruang atau space
wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam
sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat
aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing
aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih
aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan
pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat
aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek
diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan
pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan
dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Beban
Belajar
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs
ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38
dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam
belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
C. Struktur
Kurikulum SMA/MA
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
||||
7.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk
muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya dan Kewirausahaan
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok C (Peminatan)
|
||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
|
18
|
20
|
20
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
|
42
|
44
|
44
|
|
Keterangan:
*Muatan
lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kelompok
Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok
mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada
peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan
minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya
terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur
mata pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok
A dan B (Wajib)
|
24
|
24
|
24
|
||
C.
Kelompok Peminatan
|
|||||
Peminatan
Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam
|
|||||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Ilmu-ilmuSosial
|
|||||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
|
|||||
III
|
1
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa
dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa
dan Sastra Asing Lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata
Pelajaran Pilihandan Pendalaman
|
|||||
Pilihan Lintas Minat dan/atau
Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah
Jam Pelajaran Yang Tersedia per
minggu
|
66
|
76
|
76
|
||
Jumlah
Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
|
42
|
44
|
44
|
||
Beban
Belajar
Dalam
struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam
sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk
kelas XI dan XII bertambah
dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam
belajar adalah 45 menit.
Kedudukan Bahasa Daerah dan Seni Budaya
Dalam struktur
Kurikulum 2013 dikenal ada kelompok mata pelajaran A dan B. Kelompok mata
pelajaran A adalah kelompok mata pelajaran yang konten mata pelajarannya
sepenuhnya ditetapkan di tingkat nasional sebagai konten minimal yang dipelajari
peserta didik di seluruh Indonesia. Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran
yang sebagian konten mata pelajarannya ditetapkan di tingkat nasional dan
sebagian konten ditetapkan di tingkat daerah serta sekolah. Oleh karena itu
dalam struktur Kurikulum 2013 tidak tercantum nama mata pelajaran muatan lokal
tetapi disebutkan bahwa konten muatan lokal menjadi bagian dari mata pelajaran
kelompok B (seni budaya dan prakarya di SD/MI;
seni budaya; pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; prakarya untuk
SMP/MTs dan SMA/MA, SMK/MAK) dan bahasa daerah dapat dikembangkan menjadi
konten muatan lokal.
Bahasa daerah
adalah salah satu hasil budaya yang berupa kebudayaan non-fisik dan merupakan
keberagaman bangsa Indonesia dalam bidang bahasa. Pada saat sekarang Indonesia
memiliki tidak kurang dari 546 bahasa daerah. Bahasa daerah berada di wilayah
administratif provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kurikulum 2013
merekomendasikan konten pendidikan bahasa daerah menjadi konten kurikulum
tingkat daerah untuk mata pelajaran seni budaya. Konten mata pelajaran seni
budaya adalah konten hail kebudayaan yang bersifat non-fisik. Secara empirik,
penggunaan bahasa selalu terkait dengan komunikasi mengenai hasil-hasil
kebudayaan yang non-fisik dan fisik yang dihasilkan oleh suatu budaya. Oleh
karena itu posisi pendidikan bahasa daerah sebagai konten muatan lokal dalam
mata pelajaran seni budaya akan menjadikan pembelajaran bahasa daerah penuh
makna bagi kehidupan peserta didik sehari-hari.
Kurikulum Tingkat Daerah dan Kewenangan Pengembangan Bahasa Daerah
Sejalan dengan
kenyataan bahwa bahasa-bahasa daerah berada di wilayah administratif pemerintah
daerah (provinsi, kota/kabupaten), Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan
peraturan tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan
bahasa negara dan bahasa daerah dalam Permendagri No.40 Tahun 2007. Dalam
Permendagri tersebut, Pasal 2 ayat (b) disebutkan bahwa kepala daerah bertugas melaksanakan
pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sumber utama
pembentukan kosakata bahasa Indonesia.
Kewenangan pemerintah daerah untuk
mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi:
•
Pemerintah daerah wajib
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap
memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
•
Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
Mengingat
kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah,
adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah
dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan
pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum
2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan
seni budaya
Pada
kurikulum 2013 dikenal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi
Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta
didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang
diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan
pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran
untuk setiap kelas.
Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan
pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif
merupakan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke
dalam berbagai tema. Pengintegrasian
tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan
dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara
parsial.
Pelatihan Guru dan Pengadaan Buku
Mengingat waktu yang sangat sempit, Kemdikbud harus bekerja ekstra keras
untuk mempersiapkan implementasi kurikulum 2013. Hal yang sangat mendesak
adalah pelatihan guru dan penyiapan buku pegangan guru dan siswa. Pelaksanaan
pelatihan guru yang yang direncanakan berjalan sejak April terbengkalai karena
alotnya pembahasan kurikulum 2013 antara pemerintah dengan DPR. Guru yang
dilatih pun harus diprioritaskan adalah guru di kelas yang akan melaksanakan
kurikulum 2013 seperti guru kelas I, IV, VII, dan X.
Menyongsong kurikulum 2013 Kemdikbud akan melaksanakan pelatihan bagi
guru. Alurnya antara lain; menyiapkan pelatih nasional, pelatih daerah, dan
guru inti yang akan diberdayakan di KKG dan MGMP. Para pelatih tersebut berasal
dari dosen, widyaiswara, pengawas, kepala sekolah, dan guru yang dinilai layak
untuk menjadi pelatih. Sebenarnya pelatihan dengan waktu yang singkat tidak
bisa terlalu diharapkan guru langsung menguasai seluruh substansi kurikulum
2013. Oleh karena itu, pelatihan-pelatihan tersebut masih harus ditindaklanjuti
dengan pembinaan-pembinaan yang berkelanjutan dari Dinas Pendidikan, Perguruan
Tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan sebagainya.
Pengadaan buku-buku untuk kurikulum 2013 juga perlu mendapatkan
prioritas karena buku-buku tersebut akan digunakan oleh guru dan siswa. Oleh
karena itu, buku-buku tersebut harus sampai di sekolah-sekolah yang menjadi
sasaran kurikulum 2013 sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Buku untuk
kurikulum 2013 terdiri dari Buku Pegangan Guru dan Buku Pegangan Siswa. Buku
Pegangan Guru dilengkapi dengan pedoman proses pembelajaran, pedoman penilaian, pedoman pelaksanaan remedial, materi pengayaan, pedoman interaksi guru, siswa dan orang tua.
Saat ini tahun pelajaran baru sudah di depan mata. Daripada terus
mempersoalkan urgensi dan relevansi perubahan kurikulum yang telah banyak
menguras banyak energi dan waktu, lebih baik para pendidik menyiapkan diri
untuk melaksanakannya. Kita berpikir positif saja kepada Kemdikbud bahwa hal
ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ketika ada
kekurangan dalam implementasinya, mari bersama-sama mencari jalan keluarnya
supaya kurikulum baru ini bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Selamat Datang Kurikulum 2013!!
No comments:
Post a Comment